Pertanyaan:
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Jika pada diri seorang wanita terdapat cacat tetapi ia dan walinya tidak mengetahui adanya cacat tersebut, apakah sang suami boleh menuntut kerugian?
Jawaban:
Suami tidak boleh menuntut ganti rugi kepada perempuan atau walinya tatkala dia mendapatkan cacat pada diri perempuan tersebut, dengan syarat mereka tidak tahu ada cacat sebelumnya, dan tidak disyaratkan dalam hal ini ketidaktahuan mereka akan hukum. Jika seorang wali tidak tahu adanya cacat pada wanita, maka yang bertanggung jawab adalah wanita itu sendiri. Apabila wanita dan walinya juga tidak mengetahui adanya cacat pada dirinya, dan pengakuannya bisa dibuktikan kebenarannya, maka suami tidak bisa menuntut ganti rugi kepada siapa pun. Sebab mahar menjadi hak wanita setelah bercampur sehingga suami tidak boleh menuntut agar mahar tersebut dikembalikan. Jika salah satunya mengetahui adanya cacat tetapi ia tidak tahu hukum syar’i dalam masalah ini, maka demikian itu bukan alasan bagi yang tahu itu untuk mengelak dari ganti rugi dan tuntutan karena adanya subhat gharar (tipuan).
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait pernikahan:
1. Mahar yang Terlalu Mahal.
2. Hukum Menjual Mahar.
3. Waktu Membayar Mahar.
4. Ternyata Bukan Suami Idaman.
5. Doa Malam Pertama.
6. Ingkar Janji dalam Pernikahan.
7. Sanksi Orang yang Mempersulit Pernikahan.
🔍 Doa Ketika Mendengar Ayam Berkokok, Pertanyaan Tentang Zina Dalam Islam, Hukum Menjilat Kemaluan, Hukum Sholat Idul Fitri, Jari Masuk Ke Kemaluan Wanita, Hukum Sujud Sahwi